TATA
TERTIB SISWA
I.
TUGAS DAN KEWAJIBAN
1. Siswa/i
diwajibkan datang/berada disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai
2. Siswa/i
yang terlambat datang harus melapor
kepada guru piket/Kepala Sekolah
3. Wajib
berpakaian sekolah yang bersih, rapih
dan lengkap dengan atribut sekolah
4. Siswa/i
selalu siap membawa perlengkapan, peralatan untuk belajar.
5. Siswa/i
yang tidak masuk, harus memberitahukan/izin baik secara lisan maupun secara
tertulis.
6. Siswa/i
diwajibkan mengikuti Ekstrakurikuler anatara lain : Kepramukaan, PMR, OSIS,
Bela Diri dll.
7. Siswa/i
yang meninggalkan pelajaran sebelum waktunya harus seizin guru kelas/guru piket
8. Wajib
memelihara dan menjaga kebersihan diri, tempat belajar dan lingkungan
sekitarnya.
9. Wajib
berlaku Sopan Santun dalam segala tindakan dan ucapan baik di sekolah maupun
diluas sekolah
10. Wajib
mengikuti Upacara Bendera
11. Siswa/i yang beragama Islah Wajib melaksanakan Ibadah
shalat lima waktu dan wajib berpuasa dibulan Ramadhan.
II.
LARANGAN-LARANGAN
1. Siswa/i
tidak boleh keluar pada jam belajar, kecuali se-izin guru kelas/guru piket,
2. Siswa/i
tidak boleh pulang sebelum jam belajar, kecuali sakit dan se-izin guru
kelas/guru piket
3. Siswa/i
tidak boleh berada diruang kelas pada waktu istirahat dan keluar dari
lingkungan sekolah,
4. Siswa/i tidak boleh berpakaian senonoh/tidak sopan,
bersolek dan memakai perhiasan yang mahal dan berlebihan,
5. Siswa/i
dilarang keras membawa Hp, rokok/merokok, minum-minuman keras dan perjudian,
6. Dilarang
membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan,
7. Siswa
laki-laki tidak boleh berambut gondrong/panjang, memelihara kumis,
janggot/cambang,
8. Siswa/i
dilarang memakai sepatu hak tinggi atau memakai sandal,
9. Siswa/i
dilarang membawa/memakan makanan ke/di dalam ruang belajar,
10. Dilarang
membawa buku-buku porno/gambar porno dan juga CD porno
11. Siswa/i
tidak boleh melakukan perbuatan tercela atau perbuatan yang dilarang Agama,
Negara dan norma-norma ke-Timuran.
III.
SANKSI
1. Peringatan
Langsung,
2. Surat
Peringatan I tertulis dan tembusan kepada orang tua/wali,
3. Surat
Peringatan II D\dibebaskan belajar sementara (scorsing)
4. Surat
Peringatan III dikeluarkan langsung dari sekolah
KEPSEK
SDN,SMPN SATAP & SMKN PRWSRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar